Introduksi tentang Omnibus Law

Introduksi tentang Omnibus Law

Istilah Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus (kata sifat) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya banyak. Jika omnibus digabung dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang mencakup berbagai hal.

Introduksi tentang Omnibus Law

Dilansir dari situs web Lentera Kecil, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with many object or item at once; inculding various things or having diverse purposes”. (Berpengaruh pada atau berurusan dengan beberapa item atau item sekaligus; termasuk sejumlah besar elemen atau memiliki tujuan yang beragam).

Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa Omnibus law adalah regulasi hukum yang mencakup perubahan atau penghapusan berbagai undang-undang.

Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya hukum omnibus dapat menjadi solusi untuk meringkas peraturan yang terlalu banyak, seperti yang dihadapi Indonesia saat ini dimana terdapat masalah regulasi yaitu pengaturan sistem kompleks dengan aturan yang beragam secara abstrak.

Ide Dasar Omnibus Law Konsep Omnibus Law adalah pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang memiliki fokus yang berlainan, menjadi suatu ketentuan utama yang menjadi semacam hukum induk yang mengatur (ketentuan induk).

Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai hasilnya akan menggantikan beberapa hukum-hukum spesifik, di mana aturan atau materi pokoknya mungkin bisa jadi dianggap tidak efektif, baik separuh maupun secara keseluruhan. Jadi, prinsip Omnibus Law merupakan ketentuan yang luas dan komprehensif, tidak terikat pada sistem regulasi tunggal.

Istilah Omnibus Law awalnya berkembang di negara-negara dengan tradisi hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti AS, Belgia, Inggris, dan Kanada. Konsep omnibus law menawarkan solusi permasalahan yang disebabkan oleh peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan tumpang tindih.

Bila situasi ini diatasi dengan cara konvensional, maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang signifikan. Belum lagi, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan.

Sebagai contoh yang mengadopsi konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur situasi Provinsi Vojvodina yang otonom. Peraturan yang dibentuk dengan pendekatan ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.

Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), pendekatan hukum omnibus juga telah diterima oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.

Sebenarnya ide dasar Hukum Omnibus serupa dengan pendekatan omnibus yang sudah lama digunakan di beberapa negara, terutama negara-negara yang menganut sistem hukum common law.

Di Amerika Serikat tercatat UU Omnibus pertama kali dibahas pada 1840. Di Kanada praktek Rancangan Omnibus dimulai pada tahun 1888.

https://www.arudam.web.id/pengetahuan-tentang-keamanan-siber

Sedangkan ide dasar hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code tahun 1987 dan Undang-Undang Investasi Asing tahun 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.

 

Introduksi tentang Omnibus Law

You May Also Like

About the Author: Arudam

Sekedar menulis catatan kecil tentang Madura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *